TATA TERTIB
SMP KATOLIK ST. ALOYSIUS NIKI-NIKI
I. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
1. Wajib hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan
2. Wajib minta izin kepada Kepala Sekolah / Guru Piket, jika terlambat datang ke sekolah.
3. Wajib ada surat izin pemberitahuan dari Orang Tua / Wali Siswa jika tidak masuk sekolah / absent.
4. Wajib minta izin kepada Kepala Sekolah / Guru Piket jika keluar dari lingkungan sekolah / meninggalkan sekolah sebelum waktu pelajaran selesai 5. Wajib mengikuti upacara bendera dan ibadat bersama di sekolah pada hari yang ditentukan.
6. Wajib mengikuti doa bersama di kelas pada permulaan pelajaran dan setelah pelajaran terakhir usai.
7. Wajib berada di luar kelas dan tidak boleh meninggalkan sekolah pada saat istirahat.
8. Wajib lapor kepada Wakil Kepala Sekolah / Urusan Kurikulum atau Guru Piket bila ada Guru yang tidak masuk kelas.
9. Berpakaian rapih dan pantas, sesuai dengan ketentuan sekolah.
10. Wajib mewujudkan 7 K dengan penuh tanggung jawab.
11. Wajib menjaga nama baik sekolah.
12. Wajib mematuhi larangan membawa dan memanfaatkan alat elektronik berupa HP, barang-barang terlarang ke sekolah, antara lain : rokok, ganja dan narkotik, minuman keras, senjata tajam, buku/majalah/gambar/VCD porno yang melanggar asusila.
13. Wajib membayar semua jenis keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Wajib menghidupi pergaulan yang mencerminkan nilai-nilai Kristiani.
15. Wajib menjunjung tinggi kejujuran di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
16. Wajib menjaga dan meningkatkan semangat intelektualitas, persaudaraan sejati, Kristiani, dan kemandirian.
17. Wajib memelihara dan menjaga keamanan sarana dan prasarana yang berada didalam maupun di lingkungan sekolah.
II. SANKSI
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut di atas berakibat dikenakan sanksi sebagai berikut :
IV. HAKIKAT PESERTA DIDIK
Niki-Niki, 13 Juli 2017
Kepala SMP Katolik St. Aloysius Niki-Niki
Rm. Milikhiur Tamelab, Pr. S.Fil
Jadilah yang pertama berkomentar di sini